Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). USK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri (DU/DI). Hasil USK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil USK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
USK JURUSAN NKPI
USK JURUSAN PERHOTELAN
USK JURUSAN TOI
USK JURUSAN APAPL
USK JURUSAN APHPI