Uji Sertifikasi Profesi dan Asesor Kompetensi LSPP1

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisesensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi. Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai Sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi yang bertugas membuat materi uji kompetensi. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *